Cara Mengajukan Penangguhan Penahanan Tersangka atau Terdakwa

Image by Nicola Giordano from Pixabay

AnalisaHukum.com, Jakarta – Sudah menjadi pengetahuan umum bila Aparat Penegak Hukum melakukan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa di dalam Ruang Tahanan baik itu pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan. Tentu Tujuan Penahanan terhadap Tersangka untuk kepentingan kelancaran proses persidangan.

Bagi Tersangka atau Terdakwa yang mengalami penahanan di rumah tahanan akan mengakibatkan Tersangka kehilangan hak untuk bekerja, terbatas hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerugian lainnya.

Penangguhan penahanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi:[1]

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Jadi Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan surat permintaan penangguhan penahanan kepada Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim sesuai pada kewenangan masing-masing yang melakukan perintah penahanan.

Selain itu Penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh terdakwa, keluarga,  atau penasihat hukumnya.[2] Penangguhan penahanan membebankan kepada terdakwa “wajib lapor” dan tidak boleh keluar kota atau keluar rumah.

Syarat yang juga penting ialah perlu atau tidaknya penangguhan penahanan itu dengan atau tanpa “jaminan uang” atau “jaminan orang” untuk menjaga penangguhan, tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan (seperti terdakwa melarikan diri) maka untuk lebih menjamin pelaksanaan penangguhan, pengadilan dapat menetapkan sejumlah uang jaminan atau satu maupun beberapa orang penjamin.

Biasanya uang jaminan tergantung pada penilaian hakim, sesuai dengan keadaan terdakwa dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan  sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 PP. No 27 tahun 1983.

Cara mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa sebagai berikut:[3]

Pertama, Tersangka atau terdakwa atau keluarga atau penasihat hukum dapat memeriksa surat penahanan, didalam surat penahanan akan ada penjelasan yang melakukan penahanan itu penyidik atau jaksa atau hakim.

Kedua, Tersangka atau terdakwa atau keluarga mengajukan surat permintaan penangguhan penahanan kepada pejabat yang berwenang dalam surat penahanan. Lampiran surat penahanan disertai dengan surat peryataan akan mengikuti semua proses pemeriksaan baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun di persidangan.

Ketiga, Tersangka atau terdakwa atau keluarga mengajukan jaminan uang atau jaminan orang sebagai jaminan agar terdakwa atau tersangka tidak melarikan diri.

Keempat, Jika surat penangguhan penahanan dikabulkan oleh Pejabat yang berwenang, maka tersangka atau terdakwa diwajibkan lapor setiap minggunya.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik


[1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 31 ayat (1).

[2] M. Yahya Harahap, Pembahaasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua), (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal 249.

[3] Pengalaman Managing Partner NET Attorney dalam mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri.

1 Komentar. Leave new

  • Having read this I thought it was really informative.
    I appreciate you finding the time and effort to put this informative article
    together.
    I once again find myself personally spending way too much
    time both reading and commenting.
    But so what, it was still worthwhile!

    Look at my web site; Xt_blog

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu