AnalisaHukum.Com – Halo NET Attorney, bagaimana cara mengajukan pembatalan perjanjian bila si pembeli sebelumnya melakukan penipuan dalam proses perjanjian jual beli rumah ?
Jika anda melakukan perjanjian jual beli rumah dan menemukan persoalan si pembeli melakukan tipu muslihat dalam perjanjian tersebut.
Secara hukum alasan perjanjian yang dapat dibatalkan ke Pengadilan karena salah satu pihak melanggar syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.[1]
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif yakni sepakat dan cakap, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif yakni suatu hal tertentu dan sebab yang halal, maka perjanjian tersebut harus batal demi hukum.
Suatu perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum jika diberikan karena penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1321 yang berbunyi:[2]
Pasal 1321
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena khilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Cara mengajukan pembatalan perjanjian adalah sebagai berikut:
Pertama, pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak;
Kedua, pembatalan perjanjian dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Jika anda menemukan bukti adanya penipuan yang dilakukan oleh si pembeli dan anda tidak ingin lagi melanjutkan perjanjian, maka anda dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan negari.
Pembatalan perjanjian dilakukan dengan mengajukan gugatan bukan permohonan, karena dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, para pihak diberikan kesempatan untuk hak membela diri. Sedangkan jika diajukan dengan permohonan, maka pihak lain akan kehilangan haknya untuk membela diri karena tidak ada kesempatan jawab dalam proses penetapan.
hal ini sebagaimana dikatakan ahli Lilik Mulyadi, S.H. M.H dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Penerbit Djambatan, Edisi Revisi, tahun 2002, halaman 213 yang menyatakan “putusan konstitutif atau lazim disebut dengan istilah Constitutive Vonnis atau Constitutive Judgement adalah putusan hakim dengan mana suatu keadaan dihapuskan atau ditetapkan suatu keadaan hukum yang baru, msialnya putusan pembatalan perjanjian.
Adapun putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor putusan 80 K/Sip/1975, tanggal 4 Juli 1979 yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (ongeoorlofde oorzak) adalah tidak sah. Dalam perkara ini, suatu perjanjian balik nama keagenan Pertamina telah dibatalkan melalui suatu putusan (bukan penetapan) karena perjanjian tersebut mengandung kausa yang tidak halal.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] https://analisahukum.com/alasan-perjanjian-yang-dapat-dibatalkan-ke-pengadilan/
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1321