AnalisaHukum.Com – Halo NET Attorney, Bagaimana cara mengajukan gugatan merek terhadap orang lain yang menggunakan merek yang sama tanpa izin?
Jika anda sebagai pemegang merek yang sudah terdaftar dapat mengajukan upaya hukum sebagai berikut:
Pertama, membuat pengaduan dugaan tindak pidana merek;
Anda sebagai pemegang merek dapat membuat pengaduaan dugaan tindak pidana kepada pejabat penyidik kepolisian atau pejabat penyidik pegawai negeri sipi tertentu di lingkungan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum.
Anda dapat melaporkan dugaan tindak pidana merek dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat (1) dan (2).
Pengaduan dugaan tindak pidana merek tanpa izin merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 103 sebagai berikut:[1]
Pasal 103
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.
Kedua, Gugatan atas pelanggaran merek;
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara hak tanpa menggunakan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 83 ayat (1) yang berunyi:[2]
Pasal 83
(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Ketiga, Alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase;
Selain penyelesain gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 93.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait sengketa merekx dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Psl 103;
[2] Ibid, Psl 83 ayat (1);