NET Attorney Menang Terkait Warkah Tanah Melawan BPN Boyolali di PTUN Semarang

Analisahukum.com – Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak Keberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 004/PTS-A/VI/2026 nomor registrasi: 022/SI/VI/2025 yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali.

Majelis Hakim pada PTUN Semarang dengan nomor register perkara: 45/G/KI/2026/PTUN.SMG dalam amar putusannya, memutuskan sebagai berikut:

1. Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tanggal 24 Juni 2026 Nomor: 004/PTS-A/VI/2026;

3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 323.000,-  (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney selaku kuasa hukum mengapresiasi Putusan PTUN Semarang yang Progresif dan mencerminkan keterbukaan Informasi publik yang berkeadilan dan dapat diakses oleh Masyarakat. Putusan PTUN yang menguatkan Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah menjadi preseden perihal warkah dan informasi pendaftaran tanah merupakan informasi publik yang bisa diakses oleh pihak yang berkepentingan secara hukum.

Bahkan dalam pertimbangan putusan Hakim PTUN dalam menyatakan “klien kami adalah orang yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan haknya secara hukum maka meskipun informasi yang diminta dalam sengketa a quo adalah informasi publik yang dikecualikan menurut ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (terkait dengan aset) namun terbuka untuk klien kami. Oleh karenanya informasi dimaksud wajib dibuka dan dapat diakses oleh klien kami selaku Pemohon Informasi Publik.

Melalui Putusan PTUN Semarang, memberikan harapan bagi Nenek Surati yang telah berusia lebih dari 80 tahun untuk mendapatkan keadilan atas harta warisan berupa tanah Pekarangan dan sawah yang selama ini didaftarkan dan dikuasai oleh orang lain yang bukan ahli waris. Hal ini dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Agama Boyolali yang menyatakan Nenek Surati merupakan Ahli waris satu-satunya.

Antrian persidangan di PTUN Semarang

Setelah adanya Putusan PTUN Semarang. Ricky Kristiatno dari NET Attorney selaku Kuasa Hukum dari Nenek Surati meminta Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali untuk membuka Informasi perihal warkah dan informasi pendaftaran tanah yang merupakan harta waris milik Nenek Surati. “Kami berharap ini menjadi pelajaran terakhir bagi Badan Publik untuk berhenti mempermainkan hukum dan hak-hak dasar rakyat. Putusan PTUN Semarang harus segera dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan keterbukaan Informasi publik. Rakyat berhak tahu, dan Negara wajib melayani, bukan mempersulit” Ujar Ricky Kristiatno.

Seharusnya melalui keterbukaan Informasi publik dapat dijadikan instrumen dalam memperbaiki standar layanan terhadap masyarakat dan menutup praktik yang selama ini dipergunakan oleh Mafia Pertanahan oleh BPN Kabupaten Boyolali. Badan Publik tidak boleh alergi dikritik dan anti-Transparansi.

Putusan PTUN Semarang ini menjadi data dan bukti untuk NET Attorney mengambil kembali (reclaim) atas tanah warisan milik klien yang dikuasai oleh pihak lain yang bukan ahli waris. NET Attorney juga mengajak kepada setiap orang yang mengalami tanah dan rumah yang dikuasai oleh orang lain untuk mengajukan proses hukum ke Pengadilan. Persoalan mafia tanah yang mengambil tanah milik orang lain dengan menggunakan pendaftaran tanah hingga mendapatkan sertifikat tanah yang melanggar hukum ini masih bisa dibatalkan melalui pengadilan.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait sengketa pertanahan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu