Cara Mengajukan Gugatan Balik (Rekonvensi)

Image by F. Muhammad from Pixabay

AnalisaHukum.com,Jakarta- Dalam pembahasan artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai perbedaan gugatan (konvensi) dan gugatan balik (rekonvensi). Nah pada kesempatan ini kita akan membahas cara mengajukan gugatan balik (rekonvensi).

Gugatan rekonvensi diatur dalam pasal 132 HIR huruf (a), Pasal 158 RBg angka 1 dan 3 dan pasal 245 RV, yang menegaskan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat. Gugatan rekonvensi diajukan pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan (konvensi) yang diajukan Penggugat.

Menurut Abdul Mannan, supaya gugatan rekonvensi dinyatakan sah,  selain  harus memenuhi syarat materil, gugatan juga harus memenuhi syarat formil.  HIR dan RBg  tidak  secara  detail menentukan dan mengatur syarat syarat gugatan rekonvensi, namun   agar gugatan  rekonvensi tersebut dianggap ada dan sah, gugatan harus dirumuskan secara jelas dan terurai sama dengan gugatan konvensi. Tujuannya agar pihak lawan dapat mengetahui dan mengerti tentang adanya gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat kepadanya.[1]

Cara mengajukan gugatan rekonvensi sebagai berikut:[2]

Pertama, jika anda sebagai tergugat menerima relas panggilan dari Pengadilan, anda terlebih dahulu memeriksa dan membaca gugatan (konvensi).

Kedua, anda dapat menghubugi kuasa hukum untuk mendampingi dan/atau mewakili di persidangan.

Ketiga, anda dapat membuat surat kuasa khusus untuk didampingi kuasa hukum sebagai tergugat konvensi dan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebagai penggugat rekonvensi.

Keempat, Gugatan rekonvensi dapat diajukan bersama-sama dengan jawaban konvensi, selambat-lambatnya sebelum pemeriksaan atau pembuktian (pasal 132 a ayat (2) HIR dan pasal 158 RBg.

Kelima, Gugatan dalam konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali jika menurut pendapat Hakim salah satu dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu.

Keuntungan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) adalah anda akan dapat menghemat waktu dan biaya untuk mengajukan gugatan balik terhadap lawan anda, selain itu anda akan dapat lebih mudah melakukan pembelaan terhadap hak anda dikarenakan kesempatan dalam mengajukan gugatan balik ini sekaligus meminta benda yang masih dalam pengusaaan lawan untuk dikembalikan kepada anda.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait pembatalan perjanjian, wanprestasi  dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] Abdul Mannan, Prof, DR, SH, S.IP, M. Hum, Penerapan Hukum   Acara    Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Penerbit Yayasan Al-Hikmah Jakarta tahun 2001.

[2] Pengalaman Founder NET Attorney Nasrul Dongoran dalam praktek di Pengadilan.

1 Komentar. Leave new

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu