Penulis : Muhammad Indra Muhtar
Editor : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA.
Pertanyaan: bagaimana cara melaporkan perusahaan atau individu yang diduga melakukan penipuan investasi (seperti skema ponzi) di pasar modal?
Analisahukum.com – Skema Ponzi adalah suatu bentuk penipuan keuangan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tanpa aktivitas investasi riil yang mendasarinya. Dalam sistem ini, keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama tidak berasal dari hasil usaha atau keuntungan legal, melainkan dari dana yang diperoleh dari investor baru. Skema ini bersifat tidak berkelanjutan dan akan runtuh ketika aliran dana investor baru berhenti, menyebabkan kerugian besar di pihak korban. Model seperti ini jelas merugikan dan tergolong tindak pidana. Pasar modal adalah sistem keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana (emiten) dengan pihak yang memiliki dana atau investor melalui instrumen seperti saham, obligasi, dan reksadana. Pasar modal di Indonesia diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Di dalam sistem pasar modal, setiap penawaran efek kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme yang telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menyampaikan prospektus dan izin dari OJK.
Membuat laporan ke kepolisian
Ketika seseorang atau suatu perusahaan menggalang dana dari masyarakat dengan mengatasnamakan investasi pasar modal namun tanpa izin, atau menjanjikan keuntungan tidak wajar tanpa basis investasi yang jelas, maka tindakan tersebut tergolong ilegal dan dapat dikualifikasikan sebagai penipuan, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan izin, maka dapat pula dikenakan ketentuan lain seperti Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat). Masyarakat atau korban yang mengetahui adanya dugaan penipuan investasi, khususnya yang berkaitan dengan pasar modal, dapat melaporkan kejadian tersebut ke beberapa lembaga. Laporan dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawas utama di sektor pasar modal dan jasa keuangan.
Membuat laporan kepada Satgas Waspada Investasi atau SWI
Laporan juga dapat ditujukan kepada Satgas Waspada Investasi atau SWI, yaitu forum koordinasi lintas lembaga yang dibentuk oleh OJK, Kepolisian RI, dan Kementerian terkait untuk menindak investasi ilegal. SWI secara berkala merilis daftar entitas yang dilarang beroperasi karena melanggar ketentuan hukum. Pelaporan pidana juga dapat dilakukan ke unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Daerah (Polda), apabila terdapat kerugian riil dan unsur penipuan. Selain menempuh jalur pidana, korban juga dapat menuntut secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Upaya ini dapat dilakukan melalui pengadilan negeri setempat atau melalui mekanisme alternatif seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Pelaporan terhadap dugaan penipuan investasi bukan sekadar langkah reaktif, tetapi merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hukum dan penegakan integritas pasar modal. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyatakan bahwa OJK berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, setiap laporan yang diajukan kepada OJK dapat menjadi dasar tindakan administratif maupun investigasi yang lebih luas terhadap pelaku pelanggaran.
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib bertindak secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan atau produk kepada konsumen. Penipuan investasi seperti skema Ponzi, POJK ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak yang memberikan informasi atau janji keuntungan yang menyesatkan dan tidak mencerminkan risiko sesungguhnya. POJK ini secara tegas melarang pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak lengkap, baik secara tertulis maupun lisan. Oleh karena itu, jika suatu entitas melakukan promosi investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa transparansi struktur investasi dan risiko, serta tidak memiliki izin usaha yang sah dari OJK, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan POJK dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun dilaporkan secara pidana.
OJK dapat bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi atau SWI untuk menindak entitas ilegal. SWI dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan entitas yang tidak terdaftar. Masyarakat juga dapat mengakses daftar entitas investasi legal melalui laman resmi OJK dan SWI sebagai langkah preventif. Untuk memaksimalkan efektivitas pelaporan, korban atau pelapor disarankan untuk menyusun dokumen pelaporan secara sistematis, mencakup kronologi kejadian, identitas pelaku, bentuk promosi atau penawaran yang diterima, serta bukti kerugian seperti transfer dana, tangkapan layar komunikasi, atau kontrak fiktif. Penyusunan laporan yang lengkap akan mempercepat proses investigasi oleh aparat penegak hukum maupun otoritas pengawas sektor keuangan. Investasi yang sehat adalah investasi yang didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Dalam konteks pembangunan sistem keuangan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, peran masyarakat dalam mencegah, melaporkan, dan melawan praktik penipuan keuangan menjadi sangat vital. Sebagaimana diatur dalam kerangka hukum nasional, setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum dari praktik investasi ilegal, sekaligus memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong terciptanya iklim investasi yang adil dan terpercaya.
Kesimpulan
Penipuan investasi dengan skema Ponzi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan tergolong sebagai tindak pidana berdasarkan hukum. Dalam pasar modal, praktik ini kerap menyalahgunakan nama investasi legal untuk menggalang dana tanpa izin atau tanpa kegiatan usaha riil yang mendasarinya. Pasar modal Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Oleh karena itu, setiap kegiatan penghimpunan dana yang tidak sesuai regulasi dapat dilaporkan dan ditindak oleh OJK, Kepolisian RI, dan/atau Kementerian terkait. Masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui adanya indikasi penipuan investasi berhak dan wajib melaporkan melalui jalur administratif kepada OJK dan Satgas Waspada Investasi atau SWI, serta jalur pidana kepada Kepolisian Republik Indonesia. Korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri. Langkah pelaporan yang tepat, disertai bukti yang kuat dan pendampingan hukum yang profesional, menjadi instrumen penting dalam menegakkan keadilan, melindungi konsumen jasa keuangan, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait pasar modal dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

