AnalisaHukum.com – Pengalaman istri dipaksa untuk berhubungan intim dengan suami kerap terjadi di masyarakat, hal ini berdasarkan konsultasi yang diterima NET Attorney. Apakah suami memaksa berhubungan intim dengan istri bisa dituntut pidana ?
Jadi bagaimana pandangan hokum jika suami memaksa berhubungan intim dengan istri, bisakah dituntut pidana ?
Peristiwa suami yang memaksa istri untuk berhubungan intim merupakan kekerasan dalam rumah tangga.
Definisi kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengahpusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 1 angka 1 yang berbunyi:[1]
- Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Adapun suami yang memaksa berhubungan intim dengan istri merupakan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara kekerasan seksual.
Kekerasan seksual ini meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga yang dilindungi undang-undang ini termasuk suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, orang yang bekerja membantu rumah tangga.
Bagi suami yang memaksa berhubungan intim dengan istri bisa dituntut secara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 46 berbunyi:[2]
Pasal 46
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Yuk dukung dan kenali penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, lindungi keluarga kita untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian, perkawinan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 46;
[2] Ibid, Pasal 46.