Penulis : Ricky Kristiatno, S.H.
Editor : Eti Oktaviani, S.H.
Pertanyaan: Bagaimana bila masyarakat dalam mengakses informasi publik dipersulit dan/atau bahkan mendapatkan penolakan, apa langkah hukum yang dapat diambil oleh Masyarakat?
Analisahukum.com – Sebelum membahas terkait langkah hukum yang dapat diambil oleh Masyarakat atas Informasi Publik, perlu kita bahas terlebih dahulu definisi dari Informasi Publik.
Pengertian Informasi Publik
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya disebut dengan UU KIP. Pada Pasal 1 ayat (2) UU KIP disebutkan bahwa:
Pasal 1
(2) Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) UU KIP disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 2
(1)setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Masyarakat juga perlu mengetahui dalam UU KIP terdapat Informasi Publik yang dikecualikan yaitu informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP sebagai berikut:
Pasal 2
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Sebagai contoh informasi publik yang dikecualikan atau bersifat rahasia seperti informasi terkait data pribadi korban tindak pidana, Informasi Laporan Gaji Pegawai/Karyawan atau informasi yang selebihnya diatur dalam Pasal 6 UU KIP sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Masyarakat sebagai Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan Informasi Publik yang diajukan secara tertulis atau tidak tertulis sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UU KIP sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
Kemudian atas permohonan informasi publik yang dimohonkan, Pejabat Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Namun Pejabat Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan atas permohonan informasi oleh Pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan keterangan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) UU KIP dan Pasal 22 ayat (8) UU KIP sebagai berikut:
Pasal 22 ayat 7
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
a.informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Pasal 22 ayat 8
(8) Badan Publik memperpanjang yang waktu bersangkutan untuk dapat mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Dalam hal Permohonan Informasi Publik yang dimohonkan oleh masyarakat bersifat terbuka namun Pejabat Badan Publik terkait tidak memberikan Informasi Publik. Maka, berdasarkan Pasal 36 UU KIP masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Badan Publik atas informasi publik yang tidak diberikan. Atasan Pejabat Badan Publik memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Mekanisme Penyelesaian Melalui Sengketa Informasi
Apabila tanggapan Atasan Pejabat Badan Publik dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. Maka, Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi yang berwenang sebagaimana Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik Pusat.
(2) Komisi Informasi Provinsi berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi.
(3) Komisi Informasi Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota.
(4) Dalam hal Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk, kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi.
(5) Dalam hal Komisi Informasi Provinsi belum terbentuk, kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Dalam Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Sengketa Informasi diajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Badan Publik atau berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis yang kemudian menjadi Sengketa Informasi Publik dan prosesnya akan di selesaikan dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi.
Pasal 13
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak:
a. tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
b. berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.
Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi berdasarkan Pasal 38 UU KIP yang mengatur jangka waktu penyelesaian sengketa infirmasi yaitu paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 38
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Setelah proses penyelesaian sengketa telah dilakukan, Maka Komisi Informasi yang berwenang akan mengeluarkan Putusan. Apabila Putusan oleh Komisi Informasi Pusat/Provinsi atas permohonan informasi dikabulkan oleh Majelis Komisioner. Maka, Majelis Komisioner akan memerintahkan kepada Termohon/Badan Publik untuk memberikan salinan informasi sesuai dengan amar putusan dibacakan oleh Majelis Komisioner sebagaimana diatur pada Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagai berikut:
Pasal 59 ayat 1
(1) Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 59 ayat 2
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. kepala putusan;
b. identitas lengkap para pihak;
c. duduk perkara yang sekurang-kurangnya memuat:
1. kronologi;
2. alasan Permohonan; dan
3. petitum;
d. alat bukti yang diajukan dan diperiksa;
e. kesimpulan para pihak;
f. pertimbangan hukum yang sekurang-kurangnya memuat:
1. fakta hukum persidangan;
2. pendapat majelis;
3. kesimpulan;
4. amar putusan yang di dalamnya memuat pula mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan;
5. hari dan tanggal musyawarah Majelis Komisioner;
6. hari dan tanggal putusan diucapkan, nama dan tanda tangan Majelis Komisioner yang memutus serta Panitera Pengganti yang mencatat persidangan; dan
7. Pendapat anggota Majelis Komisioner yang berbeda, apabila ada.
Kemudian bagi para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi bisa melakukan upaya banding ke Pengadilan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 47 UU KIP sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jika dalam hal sengketa di Komisi Informasi Pusat/Provinsi adalah antara pemohon informasi dengan Badan Publik Negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, badan/komisi negara, Pemda, dan lain sebagainya), maka menjadi kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara.
Namun dalam hal sengketa antara pemohon informasi dengan Badan Publik selain Negara, misalnya partai politik, yayasan, BUMN, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain sebagainya), maka menjadi kewenangan peradilan umum.
Apabila atas Putusan Banding baik Pihak Pemohon dan Termohon tidak puas akan Putusan Banding. Para Pihak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Putusan Pengadilan TUN atau Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU KIP sebagai berikut:
Pasal 50
Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
Dengan demikian menjawab pertanyaan di atas, maka Pemohon Informasi dapat menempuh Upaya hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika Badan Publik menolak memberikan informasi publik yang diminta. Perlu diketahui, bahwa mekanisme dalam permohonan informasi harus ditempuh secara berurutan. Sehingga, seluruh prosedur di atas haruslah ditempuh pada setiap tahapan untuk bisa sampai pada tahapan selanjutnya.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait sengketa informasi publik dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

