AnalisaHukum.com– Perkenalkan nama saya Dewi ingin bertanya apakah saya selaku istri yang hanya bekerja mengurus rumah tangga itu berhak mendapatkan harta yang diperoleh suami selama perkawinan ?
Mohon pencerahannya dari NET Attorney, bagaimana aturan hukum di Indonesia mengenai hak istri atas harta yang dipoleh selama perkawinan, apalagi harta seperti mobil dan tanah itu semua atas nama suami.
Aturan hukum mengenai perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Teruntuk Dewi selaku istri yang bekerja mengurus rumah tangga TETAP berhak memperoleh bagian atas harta yang diproleh suami selma perkaiwnan. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi:[1]
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Jadi Dewi berhak mendapatkan bagian dari harta suami seperti mobil dan tanah sekalipun harta bersama diperoleh dan diatasnamakan suami. Kata kuncinya adalah harta bersama itu diperoleh selama perkawinan, jika Dewi dapat membuktikan harta yang diperoleh dan diatasnamakan suami akan menjadi otomatis menjadi harta bersama.
Bagaimana jika suami menjual harta bersama seperti mobil dan tanah tanpa persetujuan istri saat perceraian. Suami tidak dapat bertindak menjual sebagian atau seluruhnya dari harta bersama jika tidak mendapat persetujuan istri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 36 ayat (1) yang berbunyi:[2]
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Jika terjadi perceraian maka harta-bersama bubar demi hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 126 angka 3.
Dewi selaku istri dapat menggugat suami untuk mendapatkan bagian dari harta bersama, hal ini diataur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 128 yang berbunyi:[3]
Pasal 128
Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan-bersama mereka dibagi dua anatara suami dan istri, atau atara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.
Dewi selaku istri yang bekerja sebagai ibu rumah tangga TETAP berhak mendapatkan dari bagian harta yang diperoleh dan diatasnamakan suami selama perkawinan.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perceraian, pembagian harta bersama dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 35 ayat (1);
[2] Ibid, Pasal 35 ayat (1);
[3] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 128.