Ancaman Pidana Terhadap Pelakor dan Pebinor

Analisahukum.com – Apakah ada ancaman pidana terhadap Perebut laki orang (Pelakor) dan Perebut bini orang (Pebinor) yang melangsungkan perkawinan tanpa persetujuan suami/ isteri ?

Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat.

Inti Jawaban singkat: barangsiapa (baik itu laki-laki atau perempuan) yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan tersebut tidak bisa dilakukan karena masih terikat dalam perkawinan yang telah ada lebih dulu atau perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, maka Pelakor dan Pebinor dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Setiap Perkawinan dicatat menurut Peraturang perundang-undangan yang berlaku

Di Indonesia setiap perkawinan dicatatkan melalui kantor dinas terkait. Adapun pencatatan perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat (2) yang berunyi:[1]

Pasal 2

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan perkawinan ini menjadi dasar penghalang bagi pasangan suami-isteri, jika harus melakukan perkawinan harus mendapat persetujuan dari pasangan dan izin dari pengadilan.

Ancaman Hukuman Terhadap Pelakor dan Pebinor

Apabila seseorang melakukan perkawinan dengan suami atau istri yang masih terikat dalam perkawinan yang sah dan mengetahui secara sadar calon pasangannya masih dalam ikatan peerkawinan sah. Maka orang  yang melakukan perkawinan tadi dapat dituntut pidana dengan Pasal 279 ayat (1) butir ke 2 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:[2]

Pasal 279

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

  1. Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Jadi barangsiapa yang mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa suami atau istri tersebut masih terikat dalam perkawinan yang sah sehingga menjadi penghalang untuk perkawinan itu. Maka mesti berhati-hati dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1) butir ke 2 KUHP.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait kejahatan terhadap perkawinan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik. Tulisan ini merupakan pendapat hukum biasa dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti atau dituntut secara hukum. Jika terdapat masukan dan saran, kami dengan senang hati akan menerima.


[1] UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Psl 2 ayat (2);

[2] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Psl 279 ayat (1) butir ke 2;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu