AnalisaHukum.Com – Apa akibat hukum jika Istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang bekerja sebagai karyawan swasta tanpa memiliki izin Pejabat ?
Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat.
Inti Jawaban Singkat : Pegawai Negeri Sipi yang akan mengajukan gugatan cerai Wajib memperoleh Izin dari Pejabat. Akibat Hukum jika Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Gugatan cerai tidak memiliki Izin Pejabat, maka Pegawai Negeri Sipil dijatuhi Jenis Hukuman Displin Berat.
Pegawai Negeri Sipil Wajib Memperoleh Izin Atasan Jika Mengajukan Gugatan Cerai
Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan gugatan cerai wajib memperoleh izin dari atasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pada pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:[1]
Pasal 3
(3) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
Jadi, Istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib memperoleh izin atasan atau pejabat terkait.
Akibat Hukum Jika PNS Mengajukan Gugatan Cerai Tanpa Izin Pejabat
Nah bagaimana jika Pegawai Negeri Sipil mengajukan gugatan cerai tanpa adanya izin atasan atau pejabat terkait.
Akibat hukum yang dikenakan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan cerai tanpa izin pejabat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pada pasal 15 ayat (1) yang berbunyi:[2]
Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Jadi jelas akibat hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan cerai tanpa izin atasan itu dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diganti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 dan diubah terkahir kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi:[3]
Pasal 8
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jadi Pegawai Negeri Sipil melakukan gugatan cerai tanpa ada izin Pejabat. Maka Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatannya hingga pemberhentian dengan hotamt tidak ada pemintaan sendiri sebagai PNS.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Psl. 3 ayat (1);
[2] Ibid, Psl. 15 ayat (1);
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Psl, 8 ayat (4).