Analisahukum.com – Apakah orang yang tidak ikut dalam perjanjian dapat bertindak sebagai Penggugat menuntut pembatalan perjanjian ?
Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat.
Inti jawaban singkat : Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error in persona sehingga mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankejilke verklaard).
Tidak mempunyai Hak Untuk Menggugat Perkara Yang Disengketakan
Orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian. Atau ayah bertindak sebagai penggugat menuntut perceraian perkawinan anaknya. Atau yang bukan pemilik, menggugat pembayaran sewa atau harga barang. Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak memiliki hak untuk itu, merupakan gugatan yang mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat adalah orang yang tidak punya syarat untuk itu.[1]
Akibat Hukum Gugatan Diajukan Oleh Orang Yang Tidak Berhak
Gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak merupkan gugatan yang tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankejilke verklaard).[2]
Jadi, semisalnya anda melakukan jual-beli rumah atau tanah dan kemudian ada pihak ketiga yang tidak ikut dalam pihak perjanjian atau tidak memiliki hak atas tanah atau rumah tersebut. Anda dapat melakukan pembelaan diri dengan alasan orang yang mengajukan gugatan adalah tidak memiliki hak sehingga gugatannya tidak dapat diterima (nietontvankejilke verklaard).
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Cetakan Keenam Belas (Jakarta : Sinar Grafika, 2016), 111.
[2] Ibid, 113.