AnalisaHukum.Com – Muhammad Baihaqi (35), seorang penyandang tunanetra mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena dinyatakan tidak memenuhi syarat jenis disabilitas yang dilamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 tertanggal 20 Maret 2020.
Muhammad Baihaqi merupakan Guru yang berprestasi yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenrisetdikti) dan pernah ditugaskan untuk mengajar Anak dari Tenaga Kerja Indonesia di Negara Malaysia. Dalam proses pendafataan CPNS ini Muhammad Baihaqi sudah dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi dan mendapatkan nilai tertinggi 401 pada ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar.
Advokat NET Attorney Nasrul S Dongoran memberikan jasa hukum secara pro bono di kasus Difabel Netra menggugat seleksai CPNS mulai dari gugatan, banding hingga kasasi di Mahkamah Agung serta masih banyak kasus pro bono lainnya. Kewajiban Advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma diatur kepada pencari keadilan yang tidak mampu diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 22 ayat (1) yang berbunyi:[1]
Pasal 22
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Dalam penerapan kepastian hukum yang adil tersebut, Indonesia juga telah melakukan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU No 12 Tahun 2005. Sehingga hak atas Bantuan Hukum yang telah diterima secara universal dan dijamin dalam ICCPR itu juga menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia.
Advokat NET Attorney Nasrul Dongoran juga berkesempatan mengikuti Asia Pro Bono Virtual Conference and Acces To Justice Exchange pada tahun 2020.[2] Komitmen melakukan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sejalan dengan visi-misi NET Attorney.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait bantuan hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Psl 22 ayat (1);

