Analisahukum.com – Selama persidangan sengketa informasi publik ini BPN Boyolali menolak memberikan Informasi publik berupa warkah tanah dan dokumen pendukung dalam pendaftaran tanah sertifikat hak milik kepada pemohon selaku pemegang sertifikat tanah SHM.
Pada hari jum’at, 06 Maret 2026, Ricky Kristiatno selaku Kuasa Hukum dari NET Attorney menyampaikan kesimpulan kepada Majelis Komisioner KIP Jateng dengan empat pertimbangan, antara lain:
Pertama, Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon kepada BPN Boyolali bukanlah termasuk Informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, Pemohon merupakan pemilik dari sertifikat hak milik, sehingga Pemohon adalah merupakan pihak yang berkepentingan terhadap Informasi berupa Warkah Tanah dan Dokumen Pendukung dalam pendaftaran tanah.
Ketiga, BPN Boyolali yang menyatakan Informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Maka BPN Boyolali Wajib membuat suatu uji konsekuensi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengklasifikasian Informasi Publik.
Keempat, Pemohon melalui Kuasa Hukum yang berprofesi sebagai Advokat merupakan aparat penegak hukum dan berhak mendapatkan data data ataupun Informasi guna kepentingan dan/atau pembelaan klien. Hal ini sebagaimana mandat dari UU Advokat.
Dalam persidangan melalui alat bukti dan saksi-saksi telah didapatkan fakta yang menguatkan dalil permohonan sengketa informasi publik dan ditemukan fakta BPN Boyolali dalam mengecualikan Informasi yang diminta oleh Pemohon tanpa melakukan Uji Konsekuensi terhadap Pemilik Sertifikat. Uji Konsekuensi merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai tolak ukur apabila Informasi tersebut dibuka akan menimbulkan potensi kerugian bagi publik maupun berdampak buruk akibat dibukanya Informasi tersebut.
Ricky berpandangan melalui keterbukaan informasi publik justru dapat meningkatkan kualitas partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan sehingga pada akhirnya turut juga meningkatkan kualitas pengambilan keputusan tersebut. Badan Publik seharusnya tidak perlu menutup diri dan mengambil jalan pintas atas permohonan informasi dengan menyatakan Informasi Publik dikecualikan. Sehingga menyulitkan akses Masyarakat terhadap pemenuhan hak atas Informasi, utamanya yang berkaitan dengan Pelanggaran Maladministrasi Badan Publik dan persoalan hukum di Masyarakat.
Pembukaan Informasi publik berupa warkah tanah dan dokumen pendukung dalam pendaftaran tanah merupakan langkah untuk mengungkap praktik mafia tanah yang selama ini dilindungi oleh BPN Boyolali. Sehingga tindakan BPN Boyolali yang anti keterbukaan informasi publik dalam menyelesaikan persoalan tanah merupakan tindakan yang melanggar hak-hak masyarakat.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait sengketa pertanahan dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

