Penulis : Ricky Kristiatno, S.H.
Editor : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA.
Pertanyaan: Bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa lelang bermasalah?
Analisahukum.com – Narkotika sudah menjadi barang lama yang menjadi permasalahan di Indonesia. Sebab penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan oleh setiap warga masyarakat, tidak hanya kalangan masyarakat menengah atas tetapi juga kalangan masyarakat menengah bawah bahkan hingga menjadi lintas negara atau Transnasional. Narkotika sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan yang disebut dengan Narkotika adalah Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
Pasal 1
1. dengan Narkotika adalah Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang;
Narkotika hanya dapat dipergunakan dengan cara-cara yang diatur dalam Undang-undang seperti halnya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 Undang-undang Narkotika sebagai berikut:
Pasal 7
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Narkotika sebagaimana Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Narkotika digolongkan sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
Negara telah mengatur mekanisme pengadaan, peredaran, penyimpanan dan pelaporan terhadap Narkotika. Namun peredaran gelap Narkotika sangat sulit untuk dicegah sehingga mengakibatkan menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang sering disebut penyalahagunaan Narkotika yang menyebabkan seseorang hingga menjadi penyalahguna Narkotika hingga menjadi pecandu narkotika. Kemudian bagaimana seseorang dapat dikatakan memiliki narkotika untuk konsumsi pribadi?
Berdasarkan Pasal 53 Undang-undang Narkotika, dimungkinkan seorang Pasien dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika untuk dirinya sendiri yang dipergunakan untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis dan diperoleh secara sah.
Pasal 53
(1) Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri.
(3) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai bukti yang sah bahwa Narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan Pasal 43 ayat 3 menjelaskan bagaimana mekanisme penyerahan Narkotika untuk kepentingan pengobatan yang berdasarkan indikasi medis sebagai berikut:
Pasal 43
(3) Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
Dengan demikian seseorang dapat membuktikan kepemilikan Narkotika untuk konsumsi pribadi dalam hal kepentingan pengobatan, maka dapat dibuktikan dengan indikasi medis dan resep dokter.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait narkotika dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

