Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Penulis           : Ari Yoga Pratama

Editor              : Eti Oktaviani, SH

Pertanyaan: Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan?

Analisahukum.com  – Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang telah tertuang dalam konstitusi kita. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat (3) menyebutkan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan perilaku hukum masyarakat harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Salah satu perilaku hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat era modern sekarang adalah peristiwa penipuan yang marak terjadi. Situasi perekonomian masyarakat yang sulit, lapangan pekerjaan yang sempit, minimnya upah untuk berkehidupan layak, biaya kesehatan dan pendidikan yang sangat mahal serta gaya hidup tinggi seseorang sangat mungkin berkontribusi pada terjadinya tindak pidana penipuan.

Penipuan dapat terjadi hanya dengan modal kemampuan berkomunikasi yang baik sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata bohong atau fiktif. Misalnya, akhir-akhir ini di Yogyakarta, jajaran unit reskrim polsek sewon berhasil mengamankan dua terduga pelaku penipuan yang menyasar penjual handphone. Modus yang digunakan penipu ialah mencari penjual handphone berharga mahal melalui marketplace. Kemudian pelaku mengajak penjual melakukan COD (Cash on Delivery) di rumah kontrakan lalu kabur dengan membawa handphone yang diserahkan penjual. Kembali membahas mengenai pertanggung jawaban pelaku tindak pidana.

Pengertian dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penipuan

Menurut Dr. Tofik Yanuar Chandra, S.H.,M.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana, tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum yang diancam dengan sanksi pidana. Sedangkan menurut Pompe tindak pidana (strafbaar feit) merupakan suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminya kepentingan hukum.

Tindak pidana penipuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana berlaku tahun 2026 dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 Tentang Kitab undang-Undang Hukum pidana berlaku saat ini. Maka dari itu pertanggungjawaban pidana tertuang dalam Pasal 378 Kuhp dan Pasal 492 UU 1/2023 adapun bunyi Pasalnya sebagai berikut.

Bunyi Pasal 378 KUHP lama

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Bunyi pasal 492 UU1/2023

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Jika tindak pidana penipuan dilakukan secara elektronik maka berlaku Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE.

Bunyi Pasal 28 ayat (1)

‘’Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektrobik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik’’

Bunyi Pasal 45A ayat (1)

“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).”

Kesimpulan

UUD 1945 menjamin bahwasanya Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala perilaku hukum masyarakat harus sesuai dengan hukum untuk menjaga ketertiban. Tindakan penipuan yang seringkali dilakukan oleh pelaku, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Sehingga, Pelaku penipuan harus mempertanggungjawabkan perilakunya sesuai dengan Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 serta Pasal 28 ayat (1)  jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Pelaku tindak pidana penipuan dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan jenis penipuan yang dilakukan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang  Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Buku

Chandra Y.T “Hukum Pidana” (Jakarta, PT. Sangir Multi Usaha). 2022

Website

Humas Polres Bantul “Polisi Bekuk 2 Pelaku Penipuan di Bantul, berkedok Beli Handphone lalu COD-an di Kontrakan” diakses pada tanggal 9/7/2025 URL: https://www.tribratanewsbantul.id/2025/07/polisi-bekuk-2-pelaku-penipuan-di.html

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait tindak pidana dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu