Penulis : Ari Yoga Pratama
Editor : Eti Oktaviani, S.H.
Pertanyaan: Apa Saja Unsur-Unsur Tindak Pidana Pelecehan Seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)?
Analisahukum.com – Dalam Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.
Hak Asasi Manusia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ini merupakan wujud dari amanat Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kekerasan seksual dinilai bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
Kasus kekerasan seksual pada tahun 2025 ada beberapa contoh yang penulis ambil yaitu kasus yang melibatkan perguruan tinggi yang pertama kasus pelecehan verbal dosen UNJ, pelecehan seksual dekan UNRI, kekerasan seksual oleh rektor Universitas Pancasila, pelecehan seksual oleh dosen UNM dan kekerasan seksual guru besar UGM. Contoh-contoh tersebut merupakan bentuk nyata dari tindak pidana kekerasan seksual. Kembali ke pertanyaan anda yaitu Apa unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)?
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Menurut UU TPKS, Pasal 1 angka 1 menyebutkan “Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.”
UU TPKS mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Kesembilan norma baru ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, yang memuat sembilan bentuk kekerasan seksual, yaitu: pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, aspek hukum materiil lainnya mencakup 10 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang pengaturannya tersebar dalam berbagai undang-undang lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS.
Jenis-jenis tersebut meliputi: perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, serta eksploitasi seksual terhadap anak. Termasuk pula perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau yang secara eksplisit menampilkan kekerasan dan eksploitasi seksual, serta pemaksaan pelacuran. Selain itu, mencakup pula tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Selain UU TPKS, ketentuan mengenai kekerasan seksual diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal 285 tentang perkosaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ada di Pasal 46, serta Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Pasal 76I.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pelecehan Seksual
P.A.F. lamintang dalam bukunya dasar-dasar hukum pidana Indonesia berpendapat unsur tindak pidana dibagi menjadi dua yaitu unsur subyektif dan unsur objektif. Unsur daripada Tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual unsur subyektif meliputi subyek (orang/person) dan kesalahan (dolus/culpa) dan yang kedua adalah unsur objektif yaitu unsur-unsur yang ada hubunganya dengan keadaan-keadaan. Di dalam tindak pidana kekerasan seksual pada UU TPKS Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b bentuk tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual non fisik dan pelecehan seksual fisik.
Unsur subyektif dalam tindak pidana pelecehan seksual fisik adalah orang/person yaitu setiap orang, adapun salah satu contoh unsur objektif dari tindak pidana kekerasan seksual adalah di Pasal 6 tentang pelecehan seksual fisik yang berbunyi “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Unsur objektif dalam Pasal tersebut adalah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain.
Kesimpulan
UUD 1945 menjamin bahwasanya tindak pidana kekerasan seksual merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan tujuan nasional, maka dari itu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual muncul menjadi payung hukum untuk melindungi martabat kemanusian dan penegakkan hukum terkait kejahatan kesusilaan.
Tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi beberapa tindak pidana salah satunya yang penulis bahas adalah tindak pidana pelecehan seksual. Unsur tindak pidana dibagi dua jenis yaitu unsur subjektif dan unsur objektif di dalam tindak pidana kekerasan seksual unsur subyektif meliputi subjek (setiap orang) dan kesalahan (dengan sengaja/dengan maksud) dan unsur objektifnya berupa (melakukan perbuatan seksual secara fisik dan non fisik). Setiap unsur delik berbeda tergantung pasal yang mengaturnya.
Dasar Hukum
Undang-Undang dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Buku
P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997
Website
Tempo.co, 5 kasus kekerasan seksual yang melibatkan akademisi, terbaru guru besar UGM
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

