Pembatalan Hak Asuh Anak Jika Penerima Hak Asuh Anak Tidak Layak

Penulis          : Zaki Mubarak

Editor            : Eti Oktaviani, S.H.

Pertanyaan: bagaimana mengajukan pembatalan hak asuh anak jika penerima hak asuh anak tidak layak?

Analisahukum.com – Dalam perceraian hak asuh anak sering kali menjadi permasalahan karena akan menentukan siapa yang paling berhak atas pengasuhan anak tersebut. Sehingga biasanya hakim mengambil peran untuk memutuskan siapa pihak di antara ibu atau ayah yang lebih layak menerima hak asuh anak. Meskipun hakim telah memutuskan hak asuh anak jatuh kepada salah satu pihak antara ibu atau ayah, tidak berarti hak asuh tersebut tidak bisa dialihkan jika ternyata ditemukan kondisi yang mana menunjukan bahwa penerima hak asuh anak ternyata tidak layak.

Hak Anak Menurut UU Perkawinan

Mengenai kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, Anda dapat menilik bunyi Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Dan yang dimaksud anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan:

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Ketentuan Hak Asuh Anak Menurut Hukum

Di dalam Undang-Undang Perkawinan tidak menyebutkan secara jelas mengenai hak asuh anak jika terjadi perceraian, yang ada hanyalah hak dan kewajiban orang tua untuk tetap memberikan penghidupan yang layak seperti mendidik dan memelihara anak dengan baik sesuai dengan pasal 41 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, anak yang belum berusia sebelum 12 (dua belas) tahun berada pada tangan ibunya, namun ketika anak sudah mencapai usia 12 (mumayyiz) anak dapat memilih ingin tinggal bersama ayah atau ibunya.

Sedangkan hak asuh anak perceraian non muslim, terdapat yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003. Yang menjadi salah satu dasar hukum untuk memutus hak untuk mengasuh anak, yaitu ‘’bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu’’. Sehingga, jika mencermati ketentuan tersebut, terkait definisi anak di bawah umur  adalah anak yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun. Hal tersebut didasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 dan Pasal 50 ayat (1) UU No. 1/1974.

Penetapan pemegang hak asuh anak seyogiyanya ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok ibu. Walaupun begitu sosok ayah juga dapat diberikan hak asuh anak jika pihak ibu tidak mampu dan tidak dapat menjamin penghidupan yang layak bagi anak.

Pengalihan hak asuh anak jika salah satu orang tua dianggap tidak layak

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya hak asuh anak bisa saja dialihkan sekalipun anak masih berusia di bawah 12 tahun jika seorang ibu yang menjadi prioritas hak asuh anak atau pemegang hak asuh anak tidak dapat  memberikan penghidupan yang layak atau tidak bisa menjamin pemenuhan hak-hak dari anak seperti yang tertuang didalam Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal tersebut juga berlaku bagi ayah yang mendapatkan hak asuh jika tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban kepada anak. Lantas bagaimana cara mengajukan peralihan tersebut?

Pengajuan peralihan hak asuh anak dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan pembatalan hak asuh anak ke pengadilan agama jika beragama islam dan ke pengadilan negeri jika non islam  terkait pemindahan hak asuh anak yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya gugatan peralihan hak asuh anak tersebut

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Kompilasi Hukum Islam
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2001
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait hak asuh anak dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu