Upaya Hukum Jika Mantan Suami Tidak Memberikan Nafkah Anak

Penulis: Safira Embun Insanidya

Editor : Eti Oktaviani, S.H.

Analisahukum.com – Perceraian bisa terjadi karena konflik dalam rumah tangga yang tidak kunjung mereda dan tidak bisa dipertahankan. Dampak yang ditimbulkan dari perceraian juga cukup signifikan, terlebih jika pasangan tersebut telah memiliki anak. Dalam situasi tersebut, anak menjadi salah satu pihak yang terkena dampak, terutama terkait dengan pemberian nafkah. Maka sangat penting untuk memahami peraturan yang melindungi hak-hak anak pasca perceraian orangtua terjadi.

Secara hukum, orangtua tetap bertanggungjawab dalam memberikan nafkah kepada anak meskipun perceraian telah terjadi. Menurut Pasal 41 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan),  

Pasal 41

a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b) Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

Sampai kapan Orang tua Wajib menafkahi anak

Walaupun hubungan suami istri telah terputus, namun hubungan orang tua dan anak tidak bisa terputus. Sudah menjadi kewajiban orangtua dalam menafkahi anaknya sampai dengan waktunya. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan.

Pasal 45

 (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan menddidik anak-anak mereka sebaik-baiknya

(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus

Akan tetapi, dalam Pasal tersebut tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kapan itu ”berdiri sendiri”. Merujuk Pasal 330 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi ”Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelum” Sedangkan dalam Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam,  

Pasal 156

(d) Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);

Namun, dalam praktiknya, banyak ayah atau mantan suami yang lalai akan kewajibannya atau secara sengaja tidak memberikan nafkah kepada anaknya sesuai dengan putusan Pengadilan

Upaya Hukum

Mengajukan Permohonan Teguran (aanmaning) ke Pengadilan

Seorang ibu yang anaknya tidak diberikan nafkah hadhanah oleh ayahnya sesuai dengan putusan pengadilan, dapat mengajukan permohonan teguran (aanmaning) kepada Ketua Pengadilan Agama/Negeri terkait. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 196 HIR.

Pasal 196

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Maka seorang ibu yang telah memenangkan hak asuh anak dan nafkah hadhanah bagi anak dapat mengajukan permohonan teguran (aanmaning) kepada Ketua Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut.

Ketua pengadilan kemudian menyuruh memanggil dan memberi peringatan kepada pihak ayah supaya dalam tempo yang ditetapkan oleh ketua yang selama-lamanya delapan hari, memenuhi keputusan tersebut, termasuk nafkah anak.

Lalu, jika pihak ayah tetap tidak memenuhi kewajiban, maka Pengadilan dapat memerintahkan sita terhadap barang/harta benda yang dimiliki oleh pihak ayah. Hal tersebut di atur di dalam  Pasal 197 HIR.

Pasal 197

(1) Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, sedangkan orang yang kalah itu belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika orang itu, sesudah dipanggil dengan sah, tidak juga menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah dengan surat, supaya disita sekian barang bergerak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti jumlah uang tersebut dalam keputusan itu dan semua biaya untuk melaksankan keputusan itu;

Melaporkan Tindak Pidana Penelantaran Anak

Selain itu, langkah pidana juga dapat ditempuh untuk meminta pihak ayah bertanggungjawab. Apabila sang ayah tetap mengabaikan kewajibannya untuk menafkahi anak pasca cerai, maka pihak ibu bisa melaporkan mantan suaminya atas tindak pidana Penelantaran Anak. Hal tersebut diatur dalam pasal 76B Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76B

” Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”

Dengan bentuk ancaman pidananya yang diatur dalam Pasal 77B Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 77B

”Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Ketika seorang ayah atau mantan suami yang tidak menafkahi anaknya, maka bisa dikatakan ia telah menelantarkan anaknya dalam kondisi finansial yang kemudian bisa mengakibatkan anak mengalami penderitaan sosial. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 Angka 6

”Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.”

Selain UU Perlindungan Anak, Seorang ayah yang tidak menafkahi anaknya dapat dilaporkan secara pidana dengan menggunakan Pasal 304  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 9 ayat (1) jo 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pasal 304

’’Barangsiapa dengan sengaja menemoatkan atau memberikan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratu rupiah’’

Pasal 9

(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut

Pasal 49

Dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Ro 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orng yang:

a. Menelentarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

Berdasarkan Pasal yang telah dituliskan di atas, seorang ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya baik ketika ada perceraian ataupun tidak, seorang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya. Jika nafkah anak tidak diberikan maka ada ancaman pidananya.

Kesimpulan

Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah kepada anak. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa meskipun hubungan suami istri berakhir, kewajiban memelihara dan mendidik anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua. Kewajiban ini berlaku hingga  anak dianggap dewasa, yaitu usia 21 tahun atau sudah menikah a. (Pasal 330 KUH,Perdata dengan bunyi ”Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya”

b. Pasal 156 huruf d KHI dengan bunyi ”Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);”

c. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  dengan bunyinya ”Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”

Namun, dalam praktiknya, banyak mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. Dalam hal ini, ibu sebagai pemegang hak asuh anak yang tidak dinafkahi ayah atau mantan suami dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan Permohonan Teguran (aanmaning) ke Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam), atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim), upaya ini didasarkan pada Pasal 196 dan 197 HIR.

Selain itu, tidak diberikannya nafkah oleh ayah pasca cerai dapat dilaporkan sebagai tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B dan 77B UU Perlindungan Anak, Pasal 304 KUHP, Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 49 huruf a UU PKDRT.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kompilasi Hukum Islam
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
  • HIR
  • Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perkawinan, nafkah anak dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu