Penulis: Ahmad Zaki Mubarok
Editor : Nasrul Saftiar Dongoran, S.H., M.H., CCL., CTA.
Pertanyaan: Apakah TNI tidak mempunyai kewenangan mengawasi diskusi mahasiswa di kampus?
Analisahukum.com – Baru-baru ini dunia akademik dikejutkan oleh kejadian mahasiswa UIN Walisongo Semarang yang di terror dan di intervensi oleh TNI di kampus mereka. Kejadian terbaru menimpa Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) dan Forum Teori dan Praktik Sosial (FTPS). Mereka menggelar diskusi berjudul “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer Bagi Kebebasan Akademik” di samping Auditorium 2 Kampus III UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah, pada hari senin. Di kutip dari TheStanceID acara diskusi itu disusupi orang tak dikenal yang diduga intel TNI. Bahwa benar adanya orang tersebut ialah anggota TNI yang bertemu dengan salah satu panitia dengan menanyakan beberapa hal terkait acara diskusi tersebut . Hal tersebut juga telah di konfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat yaitu brigjen wahyu yudhayana bahwa terdapat personelnya yang mendatangi kegiatan diskusi kampus III di UIN Walisongo Semarang.
Tentunya hal tersebut memicu pertanyaan dikalangan mahasiswa, civitas akademik maupun Masyarakat sipil salah satunya terkait tugas dan kewenangan TNI.
Tanggapaan Hukum
Secara prinsip, TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi atau ikut campur dalam urusan akademik, termasuk diskusi mahasiswa. Tugas dan fungsi utama TNI adalah pertahanan negara, bukan pengawasan aktivitas di lingkungan kampus. TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi atau ikut campur dalam urusan akademik. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Di dalam 16 poin tugas pokok TNI tidak ada yang menyebutkan atau menjelaskan bahwasannya TNI dapat intervensi terhadap kampus apalagi sampai melakukan pengawasan terhadap diskusi -diskusi yang dilakukan oleh mahasiswa . Pengawasan aktivitas mahasiswa di kampus semestinya dilakukan oleh pihak kampus sendiri, dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan akademik dan berekspresi.
Kehadiran TNI di lingkungan kampus tidak bisa dianggap sebagai kunjungan biasa. Tindakan ini bisa melanggar prinsip-prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menjamin kebebasan akademik. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tepatnya pada pasal 24 ayat (1) telah mengatur jelas bahwa dalam penyelenggaraaan dan pengembangan ilmu pengetahuan berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar serta di pertegas di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut sudah terang menjelaskan bahwa kampus merupakan ruang intelektual yang telah di jamin kebebasannya dalam hal masih berkorelasi dengan pengembangan keilmuannya. Prinsip-prinsip kebebasan berfikir tersebut tidak akan berkembang dalam suasana yang diwarnai oleh kehadiran institusi bersenjata yang membawa simbol kekuasaan dan potensi represif. Secara historis, kampus merupakan ruang otonom yang berperan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir, serta sebagai tempat lahirnya kritik terhadap kekuasaan. Kehadiran militer, yang secara struktural bersifat hierarkis dan koersif, jelas bertentangan dengan nilai-nilai tersebut dan juga kehadiran seragam militer di kampus, apalagi tanpa dialog terbuka, berpotensi menciptakan chilling effect dimana mahasiswa/dosen merasa diawasi, sehingga mengurangi keberanian untuk berekspresi atau mengkritik kebijakan publik. Kehadiran TNI di kampus tanpa di undangan dan tanpa alasan yang jelas juga terang bahwasannya adanya kebebasan TNI untuk memperluas kewenangannya tanpa adanya regulasi yang mengatur. TNI masuk kampus dengan melakukan intervensi ke ruang-ruang intelektual mahasiswa sudah jelas dapat menciderai proses demokrasi .
Ancaman Regulasi
Undang-Undang TNI No 3 Tahun 2025 menimbulkan kekhawatiran terhadap demokrasi, khususnya di lingkungan kampus, karena membuka kembali ruang intervensi militer dalam ranah sipil. Revisi Pasal 7 memperluas tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16, termasuk pengamanan objek vital nasional yang definisinya multitafsir. Hal ini berpotensi menjadikan kampus sebagai objek vital, memungkinkan kehadiran militer di lingkungan akademik dan membahayakan kebebasan berekspresi serta aktivitas kritis mahasiswa. Disahkannya UU ini menandai menguatnya kembali peran militer dalam kehidupan sipil dan mengancam kebebasan akademik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait laporan pidana dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

