Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang tidak Memberikan Informasi Publik

Penulis          : Ricky Kristiatno, S.H.

Editor            : Eti Oktaviani, S.H.

Pertanyaan: Bagaimana bila Masyarakat dalam mengakses informasi publik namun Badan Publik tidak memberikan informasi publik dan/atau memberikan informasi publik yang tidak benar. Apakah ada Sanksi Pidana bagi Badan Publik tersebut?

Analisahukum.com – Pada era keterbukaan informasi publik ini membuat masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik. Tim NET Attorney Law Firm menyediakan tulisan dari analisa hukum mendalam mengenai Badan Publik yang secara sengaja tidak memberikan informasi publik berdasarkan kasus-kasus nyata yang didampingi dan dibela saat ini secara profesional sehingga melalui tulisan ini dapat memberikan gambaran pengalaman jika mengalami kejadian serupa.

Kewenangan Penyelesaian Sengketa Informasi

Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi. Hal tersebut di atur Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai berikut:

Pasal 27

(2) Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

Kemudian kewenangan Komisi Informasi diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik Pusat.

(2) Komisi Informasi Provinsi berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi.

(3) Komisi Informasi Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota.

(4) Dalam hal Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk, kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi.

(5) Dalam hal Komisi Informasi Provinsi belum terbentuk, kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Definisi Informasi Publik

Sebelum membahas terkait apakah terdapat sanksi pidana kepada Badan Publik yang dapat ditempuh oleh masyarakat atas tidak diberikannya Informasi Publik atau informasi publik yang diberikan adalah informasi yang tidak benar. Maka, perlu kita membahas terlebih dahulu definisi dari Informasi Publik sesuai dengan UU KIP.

Definisi Informasi Publik berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU KIP disebutkan bahwa:

Pasal 1

(2) Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) UU KIP disebutkan bahwa:

Pasal 2

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Dengan demikian masyarakat dapat mengakses informasi publik untuk memperoleh informasi secara resmi dari Badan Publik dan menggunakan informasi publik tersebut sebagaimana mestinya. Misalnya informasi publik terkait biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Institusi Kepolisian Lalu lintas supaya masyarakat dalam mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Institusi Kepolisian Lalu lintas tidak terkena pungutan liar atau Pungli oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab.

Namun, masyarakat juga perlu mengetahui dan memahami di dalam UU KIP terdapat pula Informasi Publik yang dikecualikan atau bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP sebagai berikut:

Pasal 2

(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan  kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Sebagai contoh informasi publik yang dikecualikan atau bersifat rahasia seperti informasi terkait data pribadi korban tindak pidana, Informasi Laporan Gaji Pegawai/Karyawan atau informasi yang selebihnya diatur dalam Pasal 6 UU KIP sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. informasi yang dapat membahayakan negara;

b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Sanksi Pidana bagi Badan Publik yang Tidak Memberikan Informasi

Kemudian bagaimana bila masyarakat dalam mengakses Informasi Publik kepada Badan Publik, namun oleh Badan Publik informasi publik tersebut dengan sengaja tidak disediakan. Atau justru Badan Publik dengan sengaja memberikan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan kepada Masyarakat.

Dalam UU KIP terdapat ancaman sanksi pidana kepada Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dan sanksi pidana kepada Badan Publik yang dengan sengaja memberikan informasi publik yang tidak benar kepada Masyarakat.

Sanksi pidana terhadap Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dan sanksi pidana terhadap Badan Publik yang dengan sengaja memberikan informasi publik yang tidak benar tersebut diatur berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 55 UU KIP sebagai berikut:

Pasal 52

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 55

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Kemudian di dalam penjelasan Pasal per Pasal tidak ada definisi frasa ‘tidak benar’ maupun frasa ‘menyesatkan’. Maka kita bisa merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang makna atau definisi ‘tidak benar’ adalah memiliki makna yang luas, mencakup arti yang tidak sesuai dengan kenyataan, tidak jujur, atau salah. Sedangkan ‘menyesatkan’ memiliki makna membawa ke jalan yang salah; menyebabkan sesat (salah jalan); meyebabkan keliru (salah) dan sebagaianya.

Dengan demikian menjawab pertanyaan di atas. Maka, atas perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Badan Publik tersebut terdapat ancaman sanksi pidana. Terutama Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik sehingga merugikan bagi orang lain dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sanksi pidana kepada Badan Publik yang dengan sengaja memberikan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait laporan pidana dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu