Pemberian Kuasa Kepada Dua Kantor Hukum atau Lebih

Penulis  : Zikrina Istigfarah, S.H.

Editor    : Eti Oktaviani, S.H.

Pertanyaan : Apakah Tersangka Boleh Memberikan Kuasa Kepada Kedua Kantor Hukum Yang Berbeda?

Analisahukum.com – Pada kenyataannya masih banyak orang ketika Tersangka menghadapi proses hukum pidana belum memahami secara utuh pemberian kuasa dari klien kepada advokat termasuk bolehkah memberikan kuasa kepada dua kantor hukum atau lebih.

Siapakah Tersangka?

Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan definisi Tersangka yakni seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Apa yang dimaksud Pemberian Kuasa?

Pemberian kuasa merupakan bentuk persetujuan yang diberikan oleh seseorang sebagai pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai penerima kuasa, pemberian kuasa ditujukan agar si penerima kuasa dapat melaksanakan sesuatu atas nama si pemberi kuasa.

Dalam hal seseorang menjadi tersangka, maka ia memiliki hak untuk memberikan kuasa. Hal ini termuat dalam Pasal 54 KUHAP menyebutkan bahwa seorang tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan berdasarkan tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Kenapa tersangka membutuhkan kuasa?

Seorang tersangka memang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dengan memberikan kuasanya kepada penerima kuasa. Namun, ia juga berhak untuk memilih tidak memberikan kuasa kepada siapapun yang artinya ia memilih untuk tidak didampingi Penasihat Hukum.

Pada hakikatnya pemberian kuasa kepada pendamping hukum, dipandang dapat membantu proses peradilan pidana yang harus diikuti oleh tersangka. Karena selama proses ini berjalan, para tersangka seringkali mendapatkan perlakuan unfair, intimidasi bahkan penyiksaan selama proses penyelidikan-penyidikan yang turut mempengaruhi psikologis tersangka. Hal ini tentu saja dapat berakibat pada performa tersangka saat pemberian keterangan saat penyidikan hingga persidangan, sehingga keputusan dan strategi yang diambil dapat kurang maksimal. Oleh karena itu, keberadaan pendamping hukum adalah hal yang diperlukan untuk membantu menghadapi berbagai tekanan selama proses pemeriksaan di tingkat kepolisian hingga persidangan berlangsung.

Selain itu, pendamping hukum turut serta memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka, seperti hak memperoleh pemberitahuan yang jelas atas hak yang disangkakan kepadanya, hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, dsb. Maka dari itu, pengetahuan dan keterampilan hukum yang dimiliki oleh pengacara sangat dibutuhkan saat  berhadapan dengan serangkaian proses peradilan pidana.

Apakah boleh memberikan lebih dari satu penerima kuasa?

Sampai artikel ini dibuat tidak ada  peraturan yang melarang jumlah atau banyaknya pemberian kuasa yang dapat diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Artinya, jumlah penerima kuasa tergantung pada perjanjian antara klien (pemberi kuasa) dengan pendamping hukum (penerima kuasa) saja. Pasal 55 KUHAP juga menyebutkan bahwa tersangka berhak memilih sendiri penasehat hukumnya.

Bagaimana jika kuasa diberikan kepada dua kantor hukum yang berbeda?

Sama halnya dengan pemberian lebih dari satu kuasa, bahwa tidak ada larangan pula dalam pemberian kuasa yang diberikan kepada dua kantor hukum, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Wewenang yang dimiliki oleh kantor hukum

Jika terdapat perbedaan pemberian kuasa atas perbuatan tertentu yang dikuasakan oleh pemberi kuasa maka pemisahan wewenang terhadap kedua kantor hukum harus dituliskan secara jelas pada klausul dalam surat kuasa. Apakah kedua kantor hukum bertindak mewakili secara bersama-sama atau mewakili secara sendiri-sendiri.

  1. Kepastian Domisili hukum yang tetap

Selama proses persidangan terdapat pula kepentingan untuk melakukan pengiriman dokumen hukum dari pengadilan. Apabila terdapat dua kantor hukum yang berbeda maka sedari awal harus menentukan satu alamat sebagai domisili hukum tetap yang dituliskan dalam surat kuasa.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Pasal 1 angka 14 KUHAP 
  • Pasal 51 KUHAP
  • Pasal 52 KUHAP
  • Pasal 54 KUHAP
  • Pasal 55 KUHAP
  • Pasal 1792 KUH Perdata

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait laporan polisi dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

1 Komentar. Leave new

  • Achmad Muthohar
    Mei 21, 2025 10:45 am

    Net Attorney is the best ,. Professional dlm menangani perkara baik pidana maupun perdata
    #smoga kantor hukum net Attorney makin di kenal masyarakat sipil dan ada generasi muda penerusnya salut pantang mundur sebelum menang
    #panjang umur perjuangan,🔥🔥🔥

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu