Penulis: Ahmad Zaki Mubarok
Editor : Nasrul Saftiar Dongoran
Pertanyaan: Apakah perbedaan suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi ?
Analisahukum.com – Bahwa suap didefinisikan sebagai “pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya. Sedangkan gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi bisa dipandang sebagai tindakan yang dilarang karena pemberiannya didasari oleh adanya hubungan kerja atau kedinasan antara pihak yang memberi dan pejabat yang menerima. Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara umumnya berkaitan langsung dengan posisi atau jabatan yang mereka emban
Perbedaan yang paling mendasar terkait keduanya berada pada ruang lingkupnya yaitu suap berupa janji sedangkan gratifikasi merupakan suatu pemberian dalam arti luas dan bukan atas dasar janji. Perbedaan utama antara suap dan gratifikasi terletak pada keberadaan meeting of minds saat pemberian terjadi. Dalam suap, terdapat kesepahaman (meeting of minds) antara pemberi dan penerima sebagai bentuk transaksi, sedangkan dalam gratifikasi, kesepahaman tersebut tidak ada. Istilah meeting of minds sendiri merujuk pada adanya kesepakatan atau konsensus. Gratifikasi dapat dianggap suap jika pemberiannya berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengklasifikasikan tindakan korupsi ke dalam tujuh kategori, yaitu: tindakan yang merugikan keuangan negara, praktik suap, penerimaan gratifikasi, konflik kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa, pemerasan, kecurangan, serta penggelapan oleh pejabat.
Dari ketujuh jenis tersebut, tindak pidana suap merupakan yang paling dominan, diatur dalam berbagai pasal yaitu pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 , Pasal 6, Pasal 12 huruf a, c, d, serta Pasal 11 .
Setiap pasal tersebut memiliki karakteristik tersendiri, baik dari segi subjek hukum maupun ancaman pidananya. Mahrus Ali dan Deni Yuherawan dalam bukunya berjudul Delik-delik Korupsi mengidentifikasi setidaknya enam ciri khas dari delik suap sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
- Pertama, adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima dalam melakukan tindakan suap, sehingga keduanya dapat dikenakan hukuman.
- Kedua, terdapat niat jahat (mens rea) sebelum terjadinya perbuatan suap.
- Ketiga, bentuk suap dapat berupa hadiah atau janji.
- Keempat, pihak pemberi suap bisa siapa saja, sedangkan penerimanya adalah aparatur negara seperti penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, dan advokat.
- Kelima, suap selalu berkaitan dengan jabatan publik penerima.
- Keenam, dalam kasus suap, tidak diterapkan mekanisme pembalikan beban pembuktian. Baik pemberi maupun penerima tidak wajib membuktikan bahwa hadiah atau janji tersebut tidak berkaitan dengan jabatan publik, melainkan jaksa penuntut umum tetap memikul tanggung jawab pembuktiannya.
Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di atur didalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwasannya gratifikasi dapat dinyatakan sebagai suap dan dapat di pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Tetapi ada pengecualian terkait hal itu jika si penerima yang menerima hasil gratifikasi tersebut melapor ke KPK maka si penerima tidak bisa di pidana dengan batas lapor maksimal 30 hari sejak menerima hasil gratifikasi tersebut.
Kesimpulan
Dalam hukum Indonesia, suap adalah pemberian atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya, yang bersifat transaksional karena melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima (meeting of minds). Sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, hingga fasilitas yang diterima karena jabatan, namun tidak selalu disertai kesepakatan. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada adanya kesepakatan: suap melibatkan konsensus eksplisit, sementara gratifikasi tidak. Namun, gratifikasi bisa dianggap suap jika pemberiannya berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima.
Tindak pidana suap merupakan bentuk korupsi paling umum dan diatur dalam berbagai pasal di UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ciri-ciri seperti adanya niat jahat, keterkaitan dengan jabatan publik, serta tidak adanya pembalikan beban pembuktian. Gratifikasi, menurut Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa penerima dapat dikenakan pidana berat jika hasil gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0813-4000-2034 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.

