Tuntutan Pengembalian Harta Warisan Dari Tangan Pihak Ketiga Cukup Diajukan Salah Satu Ahli Waris

Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay

Analisahukum.com – Apakah tuntutan harta warisan dari tangan pihak ketiga bisa diajukan oleh satu orang ahli waris atau harus diajukan seluruh ahli waris ?

Analisa Hukum singkat dari NET Attorney seputar masalah hukum yang sering dihadapi masyarakat.

Inti Jawaban singkat: Bila suatu obyek harta warisan dikuasai pihak ketiga (bukan ahli waris), gugatan pengembalian harta warisan tidak harus mengikutsertakan seluruh ahli waris.

Kapan Harta Waris Akan Muncul

Untuk mengetahui kapan hartawa warisan akan muncup bisa berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 830 yang berbunyi:[1]

Pasal 830

Pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Jadi Harta warisan baru akan muncul ketika Pewaris telah meninggal/ mati, barulah kemudian ahli waris dapat mewarisi dari harta warisan.

Pihak Yang Berhak Menjadi Ahli Waris

Untuk mengatahui siapa pihak yang berhak menjadi ahli waris ini dijelaskan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 832 yang berbunyi:[2]

Pasal 832

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang Tuntutan Pengembalian Harta Warisan

Dalam prakteknya sering terjadi masalah dimana suatu obyek harta warisan dikuasai oleh pihak ketiga (bukan ahli waris), Dalam gugatan pengembalian harta warisan, ada kejadian tidak semua ahli waris ikut menggugat. Atas gugatan yang demikian Mahkamah Agung telah menerbitkan Yurisprudensi Nomor 2 /Yur/Pdt/2018:[3]

Kaidah Hukum : Tuntutan tentang pengembalian harta warisan dari tangan pihak ketiga kepada pada ahli waris yang berhak tidak diharuskan untuk diajukan oleh semua ahli waris.

Jadi ahli waris dalam mengajukan gugatan pengembalian harta warisan kepada pihak ketiga tidak diharuskan diajukan oleh semua ahli waris, sehingga salahsatu ahli waris yang berhak sudah cukup untuk mengajukan gugatan pengembalian harta warisan kepada pihak ketiga.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.


[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Psl 830;

[2] Ibid, Psl 832

[3] Yurisprudensi Nomor 2/Yur/Pdt/2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu