AnalisaHukum.com, Jakarta – Perubahan Gugatan merupakan hak yang diberikan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Rv. Baik itu hakim maupun tergugat tidak boleh menghalangi dan melarangnya. Adapun Reglement of de Rechtvordering (Rv) Pasal 127 yang berbunyi:[1]
Pasal 127
Penggugat berhak untuk menambah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.
Adapun batas waktu untuk pengajuan perubahan gugatan perdata di Pengadilan Negeri sebagai berikut:
Pertama, batas waktu pengajuan pada hari sidang pertama.
Penggarisan batas jangka waktu pengajuan hanya boleh dilakukan pada hari sidang pertama, ditegaskan dalam Buku Pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung.[2] Selain harus diajukan pada sidang pertama, disyaratkan para pihak harus hadir.
Kedua, batas waktu pengajuan sampai saat perkara diputus.
Tenggat batas jangka waktu ini ditegaskan dalam rumusan Pasal 127 Rv yang menyatakan, penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutan sampai saat perkara diputus. Pada prakteknya mengubah atau mengurangi tuntutan ini akan mendapat tanggapan tergugat dikarenakan sudah melewati pada sidang pertama. Hakim yang memimpin jalannya persidangan akan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan tanggapannya atas perubahan tuntutan yang diajukan oleh Penggugat. Hakim yang mengadili perkara akan mempertimbangkan akankah menerima atau menolak perubahan gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Berdasarkan pengalaman Managing Partner NET Attorney Nasrul Dongoran, S.H.[3] selaku Advokat menemukan kecenderungan Hakim akan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk memberikan tanggapan atas pengajuan perubahan gugatan yang diajukan penggugat.
Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan perubahan gugatan pada sidang pertama, perubahan gugatan ini tidak boleh menambahkan keadaan hukum baru dalam gugatan, hanya terbatas pada perubahan akibat salah ketik dan sebagainya. Hakim akan memberikan pertimbangan hukum pada putusan akhir terkait menerima atau menolak perubahan gugatan penggugat.
Jika ternyata penggugat memasukkan keadaan hukum baru dalam perubahan gugatan, maka Hakim akan menolak perubahan gugatan dengan alasan perubahan itu akan merugikan tergugat. Konsekuensi hukum jika perubahan gugatan ditolak, maka majelis hakim hanya akan memeriksa gugatan awal yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait gugatan perdata, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.
[1] Reglement of de Rechtvordering, Pasal 127.
[2] Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrassi Pengadilan, Buku II, April 1994, Jakarta, MA RI, hlm. 123.
[3] Pengalaman Managing Partner NET Attorney Nasrul Dongoran saat persidangan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

