AnalisaHukum.Com – Jika suami mengajukan cerai talak kepada istri, siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak yang belum berumur 12 Tahun.
Dalam proses gugatan cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istri kerap menimbulkan perdebatan panjang di pengadilan, termasuk mengenai hak asuh anak akan jatuh kepada istri atau suami. Bagi warga negara pemeluk agama islam aturan hukum mengenai hak asuh anak diatur dalam Komipilasi Hukum Islam.
Definisi Pemeliharaan Anak atau Hadhonah
Adapun definisi pemeliharaan anak atau hadhonah diatur dalam Komipilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf g yang berbunyi:
Pasal 1
g. Pemeliharaan Anak atau Hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu sendiri.
Pemeliharaan anak menurut Kompilasi Hukum Islam
Dalam hal terjadi perceraian pemeliharaan anak telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang berbunyi:
Pasal 105
Dalam hal terjadinya perceraian :
- Pemeliharaan anak yang berlum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyis diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Jadi anak yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan anak yang sudah berumur 12 tahun atau lebih diserahkan hak kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait perjanjian dan/atau ingin mendapatkan analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, segera hubungi kami NET Attorney di kontak Whatsapp 0811-1501-235 atau email: halo@analisahukum.com serta follow akun instagram @netattorney untuk mendapatkan informasi menarik.